KNPI Kota Cirebon Laporkan Salah Satu Anggota DPRD ke Badan Kehormatan

Jumat 16-05-2025,18:02 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cirebon, melaporkan salah satu Anggota DPRD ke Badan Kehormatan (BK), Kamis 15 Mei 2025.

Pelaporan tersebut, terkait pernyataan salah satu anggota DPRD Kota Cirebon yang dinilai menciptakan dikotomi antara KNPI dan lembaga Rukun Warga (RW).

Pernyataan tersebut, terlontar melalui media sosial dan media massa.

Oleh karena itu, DPD KNPI Kota Cirebon resmi melaporkan AS salah satu anggota DPRD Kota Cirebon ke Badan Kehormatan.

BACA JUGA:Trend Mobil Listrik: Dealer BYD Akan Ada di Cirebon, Alamatnya Cek di Sini

BACA JUGA:Promo Cordela Hotel Cirebon Akhir Pekan Ini: Makan Malan dengan Tema Barbeque

Ketua DPD KNPI Kota Cirebon, Jaka Permana bersama sejumlah pengurus menyerahkan langsung berkas laporan ke Sekretariat DPRD Kota Cirebon. 

Mereka menilai pernyataan salah satu anggota DPRD Kota Cirebon itu, telah menyesatkan publik dan menimbulkan persepsi negatif terhadap eksistensi KNPI sebagai bagian dari masyarakat.

Sekretaris DPD KNPI Kota Cirebon, Chaidir kepada para wartawan menjelaskan, pihaknya kecewa dengan pernyataan tersebut, terutama yang menyangkut isu anggaran.

Disebutkan Chaidir, DPD KNPI Kota Cirebon tidak pernah bermaksud memecah belah masyarakat, termasuk dengan RW. 

BACA JUGA:Tersinggung Oleh Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Jabar

BACA JUGA:Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang

"KNPI adalah bagian dari masyarakat Kota Cirebon, kami hadir dan terlibat langsung dalam Musrenbang di tingkat kelurahan dan kota," ucap Chaidir.

Perihal pengajuan anggaran yang dilakukan oleh KNPI, jelasnya, tidak dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

"Anggaran yang kami ajukan pun hanya sesuai dengan kebutuhan, bukan berlebihan dan kami tidak mengganggu anggaran RW," ujarnya.

Kategori :