Rincian angka tersebut, disampaikan salah satu perangkat Desa Ujunggebang kepada salah seorang pemohon.
BACA JUGA:Rencana KDM Disambut Warga Tionghoa Cirebon, Janji Benahi Kutiong tanpa APBD Tapi Ada Syaratnya
Pemohon pembuatan akta inisial E mengaku keberatan atas nominal tersebut. Ia pun mengurungkan niat tahapan untuk melegalkan hak atas lahan pesawahan seluas 150 bata tersebut.
"Tahun lalu ada yang sudah buat akta juga, katanya di harga Rp3 juta. Sekarang saya dimintai Rp5 juta. Katanya (kata perangkat desa) kalau mau nego langsung saja ke camat atau kuwu,” tutur E kepada Radar Cirebon, Jumat, 16 Mei 2025.
Informasi terbaru menyebutkan, biaya pembuatan akta sawah di Desa Ujunggebang dipatok Rp5 juta, disebut hanya karena salah paham.