Ok
Daya Motor

222 PKL Sukalila Akan Ditertibkan 15 Desember, Satpol PP Terbitkan Teguran Ketiga

222 PKL Sukalila Akan Ditertibkan 15 Desember, Satpol PP Terbitkan Teguran Ketiga

Satpol PP Kota Cirebon layangkan surat teguran ketiga kepada 222 PKL Sukalila.-Cecep Nacepi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di bantaran Sungai Sukalila, Kota Cirebon, resmi memasuki tahap akhir. 

Pada Kamis pagi, 11 Desember 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melayangkan surat teguran ketiga kepada 222 PKL yang masih beroperasi di kawasan tersebut.

Surat teguran itu berisi perintah agar para pedagang segera melakukan pembongkaran lapak secara mandiri sebelum penertiban massal digelar. Satpol PP memberikan batas waktu hingga Sabtu, 13 Desember 2025.

“Kami memberikan waktu tiga hari kepada seluruh PKL untuk membongkar lapaknya secara mandiri,” ujar Luthfy, perwakilan Satpol PP, saat menyerahkan surat teguran di sepanjang bantaran Sungai Sukalila.

BACA JUGA:Perkuat Pendidikan Vokasi di Karawang Melalui Program Astra Honda Berbagi Ilmu

BACA JUGA:Usai Audit Internal 2025, Diskominfo Kabupaten Cirebon Pertahankan Sertifikasi ISO 27001:2022

Usai masa teguran berakhir, Satpol PP akan mengeluarkan surat perintah pengosongan pada 14 Desember 2025. 

Penertiban massal dijadwalkan berlangsung pada 15 Desember, dengan dukungan alat berat mengingat banyaknya bangunan permanen di lokasi.

“Tanggal 15 Desember kami lakukan penertiban. Karena banyak bangunan permanen, kami akan mengerahkan alat berat demi efektivitas,” tambahnya.

Satpol PP juga memastikan penanganan puing hasil pembongkaran tertata sesuai jenis material. 

BACA JUGA:Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK, Mendagri Sampaikan Hal ini Kepada Seluruh Kepala Daerah di Indonesia

Material kayu dan besi yang masih layak daur ulang akan dibawa ke Pusat Daur Ulang (PDU), sedangkan puing bata dan material bangunan lainnya akan diratakan sebelum dibuang ke TPA Kopi Luhur.

“Pembuangan sudah diarahkan sesuai kategorinya, baik ke PDU maupun TPA Kopi Luhur,” jelas Luthfy.

Ia menyebutkan, surat teguran kedua yang diberikan sebelumnya cukup efektif. Sejumlah PKL telah mulai mengosongkan lapaknya dan melakukan pembongkaran secara mandiri. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait