
"Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Kuningan segera bergerak dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AK (47) warga Karawang. Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa tas berisi 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” jelas Kapolres.
BACA JUGA:7 Korban Kecelakaan Tunggal Rombongan Pegawai RS Gunung Jati Dipindahkan ke Cirebon
BACA JUGA:Akankan Kadispora Irawan Kena Sanksi? Masih Diperiksa Insprektorat Terkait Stadion Bima
Berdasarkan pengakuan awal kepada penyidik, pelaku mengungkapkan, bahwa dirinya sudah mengedarkan uang palsu tersebut kepada tiga orang lainnya.
Yaitu, kepada WS (47) dan HM (45) yang berasal dari Bogor. Kemudian kepada MS (40) dari Kota Tangerang, Banten.
Nah, ketiga pelaku dari Bogor dan Tangerang ini kemudian diringkus oleh polisi di dalam sebuah hotel di wilayah Kecamatan Cilimus.
Selain berhasil menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain uang palu rupiah dan uang palsu dengan mata uang asing, Brazil sebanyak 1.000 lembar pecahan 5.000 BRL.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, empat unit ponsel, dua buah tas, satu dompet, serta senter UV.
Senter UV ini diduga digunakan untuk memeriksa keaslian uang.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksinya tersebut.
"AK bertugas menyimpan dan mengedarkan uang palsu, MS bertindak sebagai penghubung, sedangkan WS dan HM berperan sebagai pembeli sekaligus penyimpan uang palsu tersebut,” tutur Kapolres.
Keempat pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman maksimal untuk para pelaku bervariasi, mulai dari 10 hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 50 miliar.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemalsuan uang karena dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat luas.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama terhadap uang tunai. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.