RADARCIREBON.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, yakni jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang dibacakan dalam sidang MK pada Selasa (27/5/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kadini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon dikonfirmasi Radarcirebon.com melalui sambungan telepon, Rabu (28/5/2025) mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh dan masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.
“Soal itu, ya kami (Disdik Kota Cirebon) pasti mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Tapi hingga saat ini belum ada aturan turunan dari pemerintah pusat yang menjelaskan teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut ke daerah (Kota Cirebon) khususnya bagi sekolah swasta. Kami gak bisa memberikan komentar gimana-gimana, apalagi swasta. Kalau sekolah swasta gratis gimana coba?,” katanya.
BACA JUGA:Uber Preman Hingga Pelosok, Kapolresta Cirebon Pimpin Langsung Patroli Humanis
BACA JUGA:PMI Kabupaten Cirebon Bantu Korban Bocah Tenggelam di Sungai Kedungsubur Buntet Cirebon
Kadini menyebutkan, pihaknya masih menunggu arahan resmi terkait bagaimana skema pembiayaan dan teknis implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
“Ya kita nunggu dari turunan terkait keputusan MK tersebut dulu seperti apa. Intinya kami masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat," sebutnya.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.
Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
BACA JUGA:Dihadapan Mahasiswa UI, KDM Paparkan Konsep Pembangunan Jabar Berbasis Budaya
BACA JUGA:Kewenangan Jogging Track Watubelah Diambil Alih Disdagin, Begini Rencana Pengelolaan Kawasan Itu
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”