
RADARCIREBON.COM – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berniat mendorong Undang-undang Perlindungan Guru.
Undang-undang itu untuk melindungi profesi guru, termasuk dari tindakan orangtua siswa bila menghukum siswa di sekolah.
Wapres Gibran meminta para guru agar tidak menjadi korban orang tua murid. Artinya, tidak dipidanakan bihla menghukum siswa di sekolah.
Wapres bahkan meminta pemerintah melalui Mendikdasmen untuk menindaklanjuti hal tersebut.
BACA JUGA:Akses Terputus, Warga Desa Karangwuni Terancam Terisolir
BACA JUGA:Konferensi PGRI Kota Cirebon Hari Ini, Begini Pesan Kadisdik dan Ketua PGRI Jabar
Undang-undang itu juga untuk memberikan rasa aman kepada guru dan tidak ada diskriminasi ketika proses belajar mengajar berlangsung di sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat mendukung undang-undang perlindungan guru yang diusulkan Wakil Presiden tersebut.
Ketua PGRI Jawa Barat Ahmad Juhana kepada Radarcirebon.com menegaskan, undang-undang perlindungan guru sendiri sudah diperjuangkan sejak lama.
“Ketika anak-anak sudah terlindungi secara hukum dengan undang-undang perlindungan anak, agar setara dalam proses pendidikan di sekolah, guru juga harus terlindungi profesinya secara hukum,” tegasnya ditemui usai menghadiri Konferensi PGRI Kota Cirebon di salah satu hotel Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Rabu (28/5/2025).
BACA JUGA:Jadi Bom Waktu, Kerusakan Lingkungan di Hulu Sungai Cilengkrang Kuningan
BACA JUGA:Disdik Kota Cirebon Menunggu, Status ATM Oknum Guru Kirim Pesan Tak Pantas ke Siswi Dinonaktifkan
Akhmad menyebutkan, dalam proses mentransfer ilmu ke muridnya kadang kala guru itu harus tegas, tapi bukan berarti keras kepada anak.
“Tegas juga bukan berarti menganiaya muridnya, kami sangat mengharapkan undang-undang profesi guru ini segera dibuat,” sebutnya.
Akhmad berharap, dengan adanya undang-undang profesi guru, para guru diharapkan mampu menegakkan pendidikan karakter dalam hal ini kedisiplinan.