
Kapolres juga menjelaskan, modus pelaku saat membujuk korban yaitu dengan cara meminta untuk dipijat.
BACA JUGA:Makin Mudah dan Cepat, Nasabah Kini Bisa Apply Kartu Kredit Easy Card Lewat Website Resmi BRI
Selain itu, pelaku juga sering menggunakan modus meminta digaruk bagian tubuhnya yang gatal kepada korban.
S telah mengakui perbuatannya kepada polisi. Bahkan, dia menuturkan bahwa sudah perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sudah dilakukan 15 kali dengan 6 kali persetubuhan.
"Sejak 2018, korban tinggal bersama S di Neglasari, Kecamatan Pamarican. Di rumah inilah S diduga memulai aksi kejahatannya," tutur Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.