
RADARCIREBON.COM – Perbuatan asusila seorang ayah terhadap anak kadung kembali terjadi di wilayah Jawa Barat.
Kali ini terjadi di Kabupaten Ciamis. Pelaku telah diringkus oleh polisi karena diduga melakukan perbuatan asusila berkali-kali.
Korban adalah anak kandung pelaku yang masih di bawah umur. Baru berusia 12 tahun.
Polisi telah melakukan pemeriksaan. Termasuk memeriksa keterangan pelaku berinisial S.
BACA JUGA:Pak Dedi Yeuh! Siswa di Barak Militer Kuningan Malah Nggak Mau Pulang
BACA JUGA:Keutamaan Puasa Sunnah Dzulhijjah: Sepuluh Hari Pertama yang Istimewa
Hasil penyelidikan polisi menunjukan bahwa S sudah cerai dengan istrinya sejak tahun 2012. Adapun korban tinggal bersama pelaku.
Dijelaskan oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal, bahwa perbuatan asusila ayah kandung ini terungkap setelah korban insial M (12) buka suara.
Korban memberanikan diri mengadukan perbuatan ayah kandungnya itu kepada tetangga.
Tetangga yang tinggal di dekat rumah pelaku melaporkan kejadian itu kepada ibu korban yang tidak lain adalah mantan istri pelaku.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap 3 Puasa Dzulhijjah 2025 beserta Amalan Pelengkapnya.
BACA JUGA:Hari Ini Pemerintah Kota Cirebon Gelar Retret, Diikuti 106 ASN
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan rangkaian penyelidikan kemudian menangkap tersangka S.
"Setelah kami menerima laporan dari ibu korban berinisial E (42), penyidik segera mengumpulkan bukti, termasuk keterangan saksi, pakaian korban, dan hasil visum et repertum dari RSUD Ciamis,” jelas Kapolres, dilansir dari Beritasatu.com.
“Pada 21 Mei 2025, status kasus ditingkatkan ke penyidikan dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.