Kajaksaan Segera Eksekusi Terdakwa APBDGate

Senin 14-04-2014,10:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tinggal menunggu tembusan putusan Mahkamah Agung (MA) penolakan kasasi terpidana kasus APBD Kota Cirebon (APBDGate) tahun 2004 dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Pasalnya, saat ini, salinan putusan MA sudah turun ke PNS Cirebon setelah sebelumnya didesak oleh pelapor kasus tersebut, ke Jakarta agar MA segera mengirimkan salinan putusan yang hampir satu tahun tak kunjung turun ke Cirebon. Pihak Kejari Kota Cirebon, seperti diberitakan Radar Cirebon hari ini, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap seluruh terdakwa kasus APBD tersebut. Perjalanan kasus tersebut cukup panjang. Sebanyak 21 mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 yang sudah ditetapkan menjadi terpidana dalam kasus korupsi APBD Kota Cirebon tahun 2004, nilainya sekitar Rp 5 Miliar. MA dalam amar putusannya Juni 2013 lalu telah menolak kasasi ke 21 terpidana mantan anggota DPRD Cirebon tersebut. Kasus korupsi ini sebelumnya sudah menyeret Wakil Walikota Cirebon yang menjabat saat itu yakni Sunaryo dan Ketua DPRD Cirebon saat itu Suryana ke bui. Keduanya divonis hukuman satu tahun penjara dan sudah menjalaninya sejak tahun 2013 lalu. Dalam amar putusan Hakim Agung yang menolak kasasi ke 21 anggota DPRD Cirebon ini, juga menyatakan menghukum mereka lebih berat yakni menjadi pidana penjara 5,5 tahun dan denda Rp 200 Juta per orang. Amar putusan tersebut MA tertuang dalam tiga berkas yakni, sesuai hasil putusan sidang Hakim Agung No 1889 K/Pidsus/2012 tertanggal 18 Desember 2012 dengan pidana 4 tahun ditambah 1,5 tahun menjadi 5,5 tahun serta kemudian berkas kedua tercatat sesuai hasil putusan sidang Hakim Agung No 1887 K/Pidsus/2012 tertanggal 18 Desember 2012 dengan pidana 4 tahun ditambah 1,5 tahun menjadi 5,5 tahun, selanjutnya berkas ketiga, sesusai hasil putusan Hakim Agung MA RI no 112 K/Pidsus/ 2012/ tertanggal 26 Juni 2013, dengan pidana 4 tahun ditambah 1,5 tahun menjadi 5,5 tahun.(wb)

Tags :
Kategori :

Terkait