
RADARCIREBON.COM – Riwayat 2 penguasa pertambangan batu alam di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, berakhir sudah.
Setidaknya ada dua koperasi pondok pesantren yang menguasai pertambangan di sana dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, menjelaskan, ada dua koperasi yang mengantongi empat izin pertambangan di Gunung Kuda.
Yakni, Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah dan Kopontren Al Ishlah.
BACA JUGA:Terungkap! Koperasi Sudah Tahu Ada Larangan Penambangan di Gunung Kuda, Tetapi Tetap Jalankan Usaha
Adapun insiden longsor yang menelan banyak korban jiwa baru-baru ini terjadi pada lokasi tambang yang dikelola oleh Kopontren Al Azhariyah.
Namun demikian, Bambang memastikan, bahwa seluruh izin pertambangan sudah dicabut secara permanen. Bukan hanya milik Al Azhariyah saja.
“Kopontren Al Azhariyah ini sudah mendapatkan izin operasi produksi sejak tahun 2020 ya, tanggal 5 November. Habisnya, tanggal 5 November 2025,” jelasnya kepada wartawan, Minggu, 1 Juni 2025.
“Jadi, Blok Gunung Kuda itu ada 4 izin. Satu di antaranya milik Al Azhariyah, dua di antaranya milik Kopontren Al Ishlah dan satu lagi di antaranya masih tahapan eksplorasi, nampaknya kepemilikannya adalah grupnya Al Azhariyah,” tutur Bambang.
BACA JUGA:Sampaikan Dukacita dan Berikan Santunan, Kapolresta Cirebon Kunjungi Keluarga Korban Gunung Kuda
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat itu mengungkapkan, bahwa sebelumnya Kopontren Al Azhariyah sudah memenuhi kewajiban sebagai pengelola tambang.
Antara lain dengan menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan pertambangan.
Namun sejak 2024 mereka tidak memiliki dokumen RKAB. “Ini sudah diingatkan berkali-kali. Bahkan, terakhir tanggal 19 Maret 2025 diminta untuk dihentikan kegiatannya tapi tetap tidak diindahkan,” tandas Bambang.