Izin Tambang Resmi Dicabut
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono mengungkapkan bahwa izin tambang resmi dicabut secara permanen.
Dalam konferensi pers hari ini Bambang menjelaskan, bahwa ada 4 izin yang dikeluarkan untuk pertambangan batu alam di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon.
Dia menegaskan, bahwa seluruh izin tersebut telah dicabut secara permanen.
“Jadi, Blok Gunung Kuda itu ada 4 izin. Satu di antaranya milik Al Azhariyah, dua di antaranya milik Kopontren Al Ishlah dan satu lagi di antaranya masih tahapan eksplorasi, nampaknya kepemilikannya adalah grupnya Al Azhariyah,” jelas Bambang.
Dia mengungkapkan, bahwa sebelum insiden longsor Jumat pekan lalu, Kopontren Al Azhariyah sudah mendapatkan peringatan keras dari pihak berwenang.
Sebab, sudah tidak memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak 2024.
“Ini sudah diingatkan berkali-kali. Bahkan, terakhir tanggal 19 Maret 2025 diminta untuk dihentikan kegiatannya tapi tetap tidak diindahkan,” tandasnya.
“Terus berjalannya waktu, kejadian lah insiden bencana yang menyebabkan meninggal 19 orang dan lain sebagainya. Dan, hari itu juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen Kopontren Al Azhariyah dan juga tiga lainnya,” imbuhnya.