Cecep Suhardiman Soroti Pembagian Peran Walikota dan Wakil Walikota Cirebon: Sangat Memprihatikan!

Minggu 01-06-2025,20:12 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Paragraf 2 Wakil Kepala Daerah Pasal 63 :

1. Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat dibantu oleh wakil kepala daerah. 

2. Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk Daerah kota disebut wakil wali kota. 

Dalam Pasal 66 :

Wakil kepala daerah mempunyai tugas : 

a. membantu kepala daerah dalam : 

1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; 2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; 

3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan 

4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota; 

b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah; 

c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan 

d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. 

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Bahwa dinamika keretakan hubungan kerja antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sangat tergantung dari jiwa besar Kepala Daerah yang mau dan mampu berbagi tugas dengan wakilnya dan Ketaatan birokrasi dibawahnya terhadap keberadaan wakil kepala daerah, ini mutlak dilakukan sehingga tidak menghilangkan topoksi Wakil Kepala Daerah, kalau itu terjadi jelas Pelanggaran Hukum.

Kategori :