JAKARTA - Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lengser dari jabatannya. \"Buat apa mengajukan PK sekarang, jika masih dengan penguasa yang sama. Mubadzir nanti bukti-bukti yang kami punya,\" ujar Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari Azhar kemarin (13/4). Menurutnya, bukan berarti dirinya tidak mempercayai hakim agung yang saat ini duduk di Mahkamah Agung (MA). \"Hakim Agung itu netral, namun jika diintervensi istana, sekuat apapun bukti yang diajukan ya nyatanya tetap ditolak. Pak Antasari ini korban kekuasaan,\" ucap Boyamin. Boyamin berpendapat bahwa ketika kekuasaan yang baru nanti terbentuk, dirinya yakin PK kedua Antasari dikabulkan. \"Jika dikabulkan, maka akan ada koreksi putusan sebelumnya. Kita masih percaya hakim netral,\" ujarnya Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Antasari terkait Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur PK hanya boleh sekali.\" Disamping itu, pada Jumat (11/4) kemarin, Antasari mencabut perkara uji materi UU No.16/2004 tentang Kejaksaan, khususnya terkait Pasal 8 Ayat 5 yang mengatur perlunya izin Jaksa Agung untuk memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, dan menahan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam berkas permohonannya, Antasari menganggap izin Jaksa Agung dapat menghambat penyidikan dan pemeriksaan terhadap jaksa. Hal tersebut dilakukan karena Antasari masih cinta Kejaksaan. \"Konteks utama dari kita adalah PK, dan kriminalisasi. Jadi, karena Antasari bagian dari penyusun UU tersebut, jadi masih merasa perlu perlindungan terhadap jaksa. Dia masih cinta Kejaksaan, dan masih punya yunior. Biar saja Antasari yang menjadi korban kriminalisasi sistem hukum. \"Jangan yang lain,\" imbuh Boyamin. Seperti diketahui,\" Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara 18 tahun terhadap Antasari karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran beberapa tahun lalu. (dod)
PK Antasari Tunggu SBY Lengser
Senin 14-04-2014,11:55 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,13:43 WIB
BREAKING NEWS: Mayat Perempuan di Kamar Kos Cirebon Diduga Korban Pembunuhan
Senin 16-03-2026,11:08 WIB
Walikota Cirebon Disomasi, Bidang Hukum Partai Golkar Bantah Ada Perjanjian Biaya Jasa Advokat
Senin 16-03-2026,15:03 WIB
Misteri Mayat Perempuan di Kamar Kost Dukuh Semar Cirebon, Penghuni Diduga Kabur
Senin 16-03-2026,11:28 WIB
10 HP Terbaik 2026 yang Layak Dibeli, Performa Kencang dan Update Android Panjang
Senin 16-03-2026,11:44 WIB
Jawabannya Soal Timnas Indonesia Bikin Patah Hati, Begini Kata Demiane Agustien
Terkini
Selasa 17-03-2026,09:35 WIB
Update Arus Mudik Tol Cipali Hari Ini: H-4 Lebaran, 22 Ribu Kendaraan Melaju ke Cirebon
Selasa 17-03-2026,09:28 WIB
Catat! Jadwal One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Cek Skema dan Rutenya
Selasa 17-03-2026,08:00 WIB
Polemik GTC Berlanjut, Kuasa Hukum PT Toba Sakti Utama Beri Penjelasan
Selasa 17-03-2026,07:03 WIB
Polsek Kapetakan Cirebon Bagi 100 Takjil Sambil Sosialisasi Tertib Lalu Lintas
Selasa 17-03-2026,06:01 WIB