Dalam kebijakan itu, diterapkan jam malam pelajar, penyeragaman hari belajar, serta waktu masuk sekolah mulai pukul 06.00 WIB.
BACA JUGA:RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik
BACA JUGA:Hasil 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Menurut Survei
Surat Edaran Gubernur Jabar itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat agar mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini hingga tingkat kecamatan dan desa.
"Aturan jam malam pelajar mulai diberlakukan pada Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas siswa di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB,” ujar Dedi dalam keterangan pers di Bandung, Minggu 1 Juni 2025.
Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan memberikan bantuan kepada siswa yang terlibat dalam aksi kenakalan remaja pada waktu jam malam.
"Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” tegas Dedi.
Ia menekankan pentingnya semua pihak menanggapi aturan ini dengan serius dan tidak menganggap remeh. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan iklim sosial yang lebih aman bagi generasi muda.