Dua Sindikat Pengedar Judi Togel Dibekuk

Selasa 15-04-2014,10:05 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – Satuan Unit Reskrim (Satreskrim) Polres Cirebon Kabupaten berhasil membekuk dua pengedar judi jenis kupon toto gelap (togel) Hongkong. Mereka yang dibekuk adalah Wardina alias Gaper (33), warga blok Wanakerta Selatan, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon dan Kasmudi alias Bambang (45) warga blok Karanganyar, Kelurahan/Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita uang tunai total Rp28 ribu, 1 lembar kertas rekapan pasangan togel, dua unit Handphone, dan satu buah papan shio ramalan. Keduanya ditangkap polisi di hari yang sama yang sama dengan tempat berbeda. Awalnya, Rabu lalu (26/3), sekitar pukul 19.00, polisi mendapat informasi dari warga yang melaporkan adanya transaksi judi togel oleh tersangka Wardina di sebuah warung, blok Wanakerta Selatan, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. Laporan tersebut terbukti. Polisi menjumpai tersangka sedang menunggu pemesan togel. Tidak mau buruannya kabur, polisi langsung meringkusnya. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil dibekuk lalu digelandang ke Mapolres Cirebon Kabupaten berserta barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut. Satu jam kemudian, tim buser Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten juga berhasil menangkap tersangka Kasmudi. Tersangka ditangkap setalah polisi melakukan penggerebekan di rumahnya. Beserta barang buktinya, tersangka dibawa ke Mapolres Cirebon Kabupaten. ”saya hanya menerima dari pemasang judi namanya Doyok (DPO). Uangnya saya setor ke Ekwanto alias Wawan (DPO). Bisnis ini saya hanya mendapat imbalan Rp40 ribu. Belum uang itu saya setor, saya ketangkep polisi,” ujar tersangka Wardina. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema melalui Kasat Reskrim AKP Mikranudin Saputra Hasibuan SIK mengungkapkan, kedua tersangka merupakan target operasi Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten. ” keduanya akan kami jerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” tegasnya. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait