Rekap PPK Harjamukti Molor

Rabu 16-04-2014,10:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Meleset dan kembali molor. Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Harjamukti akan terlambat satu hari dibandingkan dengan empat kecamatan lainnya di Kota Cirebon. Komisioner KPUD Kota Cirebon, M Iwan SH mengatakan rekapitulasi PPK Harjamukti baru akan digelar pada Kamis (17/4). Hal ini dikarenakan rekapitulasi di tingkat PPS masih berlangsung. \"Jadi untuk besok (hari ini, red), rekapitulasi akan serentak di empat kecamatan, kecuali di Kecamatan Harjamukti yang masih melakukan rekapitulasi di tingkat PPS,\" paparnya kepada Radar, kemarin. Iwan lalu menyebutkan alasan molornya penghitungan suara di tingkat PPK Harjamukti. Dijelaskan, di Kecamatan tersebut banyak PPS yang memiliki jumlah TPS yang gendut. Rata-rata satu PPS Kelurahan bisa memiliki jumlah 50-60 TPS. Jadi sangat wajar jika Kecamatan Harjamukti masih belum melakukan rekapitulasi. \"Memang dalam aturan PKPU, untuk rekapitulasi tingkat PPK itu digelar 15-17 April, jadi masih bisa masuk,\" ungkapnya. Setelah melakukan rekapitulasi di tingkat PPK surat suara akan dihitung di tingkat KPU Kota Cirebon. Iwan menjelaskan target suara suara sudah bisa dihitung pada hari Minggu (19/4). Direncanakan penghitungan suara tingkat KPU akan dilakukan di Gedung Griya Sawala DPRD Kota Cirebon. Iwan memastikan selama penghitungan suara baik di tingkat PPS hingga PPK tidak akan ada kecurangan. Hal ini karena formulir C1 memiliki hologram. **KESAMBI SIAP Ketua PPK Kecamatan Kesambi, Kadir kepada wartawan menjelaskan, penghitungan rekapitulasi suara akan dilaksanakan oleh PPK hari ini setelah semua PPS menyelesaikan penghitungan suara. “Saat ini seluruh kelurahan sudah menyelesaikan penghitungan suara dan hasilnya sudah dikirimkan ke PPK Kesambi,” jelasnya, kemarin. Untuk PPK Kesambi, sambung Kadir, sudah mengirimkan surat undangan ke KPU dan jajaran muspika untuk menghadiri rekapitulasi suara tingkat PPK Kesambi. Bahkan surat undangan sudah disebar kepada institusi, mulai dari polsek, koramil, camat, dan lainnya. “Insya Allah PPK Kesambi akan melakukan penghitungan suara,” tandasnya. Kadir menambahkan, khusus penghitungan suara tingkat PPK Kesambi, mendapatkan kiriman 10 kotak suara dari 5 PPS (kelurahan). Kotak yang pertama berisi berita acara model D dan lampiran model D plano. Sedangkan kotak yang satunya berisi model C-1 lampiran model C-1 dan C-1 plano. Besok (hari ini, red), masih kata Kadir, akan dimulai pukul 09.00 WIB, jika tidak ada kendala selama penghitungan suara, sore hari hasil pleno bisa selesai. Hasil dari rakapitulasi tingkat PPK ini nantinya akan direkap ke dalam model D A, lampiran model D A dan D A plano. *PEMILU ULANG Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) menuntut kepada KPU untuk melakukan pemilu ulang di Kota Cirebon. Hal ini tertuang dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani Ketua Panwaslu Munarso SSos bersama Koalisi Rakyat Demokrasi Bersih (KRDB), kemarin (15/4) di Kantor Panwaslu. Munarso ikut menandatangani surat pernyataan bersama yang isinya, bersepakat dilaksanakan pemilu ulang atau pemungutan suara di 648 TPS se-Kota Cirebon. Ketua Panwaslu, Munarso tidak menampik pelaksanaan pemilu terindikasi banyaknya money politics tersebar di seluruh dapil. Tentu saja ini bentuk pelanggaran pelaksanaan pemilu. Karenanya, panwaslu akan melakukan survei lapangan dengan mengerahkan panwascam dan PPL. “Jika terbukti, maka kami akan rekomendasi pemilu ulang. Begitu juga apabila di lapangan ada panwascam terindikasi terlibat money politics maka akan kami pecat,” ancamnya. Ketua Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) yang juga sayap Partai Gerindra, Budi Permadi secara tegas mendesak digelar pemilu ulang. Tidak hanya pemilu ulang di 12 TPS, akan tetapi di seluruh TPS di Kota Cirebon. Koalisi Rakyat Demokrasi Bersih (KRDB) Kota Cirebon juga melaporkan tentang status dan kedudukan pelaksanaan pemilu ulang dan atau pemungutan suara ulang di 12 TPS dapil III Kota Cirebon (kec Kejaksan dan Kec Lemahwungkuk) yang berdasarkan isi Bab XIV pasal 221 UU No 8/2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. “Pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan atau kerusuhan,” kata juru bicara KRDB Ahmad Subur Karsa. (jml/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait