Kesalahan Teknis, Muscab III DPC Apdesi Majalengka Berakhir Deadlock

Kamis 12-06-2025,17:35 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Asep Kurnia

"Jadi, pemilihan Ketua DPC Apdesi Kabupaten Majalengka periode 2025–2030 ditunda, dengan jadwal pelaksanaan Muscablub maksimal dalam satu bulan ke depan," tandasnya.

BACA JUGA:Disdik Cirebon Teken Pakta Integritas, Bupati Imron Jamin tanpa Pungutan dan Titipan

BACA JUGA:Green Financing BRI Terus Tumbuh di Tengah Transformasi Hijau Industri Perbankan

Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan Muscab III DPC Apdesi Kabupaten Majalengka, ditolak sebagian besar kepala desa atau kuwu.

Mayoritas kepala desa (Kades), menolak mekanisme pemilihan ketua yang dianggap tidak sesuai dengan harapan mereka.

Muscab yang digelar di Gedung Nyi Rambut Kasih ini, diwarnai hujan interupsi dari para kepala desa dan berakhir deadlock.

Mereka merasa tidak puas terhadap tata tertib (tatib) yang disusun oleh panitia penyelenggara.

BACA JUGA:Walikota Cirebon Dukung Kebijakan Terbaru KDM, Simak Pernyataannya

BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Pelantikan PPPK Kabupaten Cirebon

Salah satu peserta Muscab, Unang Kurniadi, menegaskan, perlunya revisi terhadap tatib pemilihan dalam Muscab III DPC Apdesi Kabupaten Majalengka.

Hal tersebut, jelasnya, bisa dicontohkan pada Bab VII Pasal 14 tentang tata cara penyampaian pendapat, terdapat dua poin yang harus direvisi. 

"Yakni, juru bicara ditunjuk dari dan oleh peserta atau peninjau yang bersangkutan, serta setiap juru bicara berbicara atas nama urusan kecamatan atau peserta,” ujar Unang dikutip dari Koran Radar Cirebon Edisi Kamis 12 Juni 2025.

Unang Kurniadi yang merupakan Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka menambahkan, pihaknya menginginkan mekanisme pemilihan langsung oleh seluruh kepala desa yang hadir.

"Tanpa sistem utusan atau peninjau dari kecamatan," tegas Unang.

Kategori :