Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penyidik telah menetapkan tersangka dan melanjutkan pengembangan terhadap kemungkinan jaringan yang lebih luas," ungkap Otong.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menyebutkan, pihaknya akan terus mengintensifkan penindakan terhadap jaringan pengedar.
Selian itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan 110, atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae.