3 Begal Sadis yang Beraksi di Gunungjati Cirebon Berhasil Ditangkap

Selasa 17-06-2025,11:39 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Atas perbuatan yang telah mereka perbuat, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Jam Malam Pelajar, Walikota Cirebon Tegaskan untuk Melindungi

BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

Kapolres juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tersebut.

Yakni, berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria serta satu buah BPKB. 

AKBP Eko Iskandar menambahkan, bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini. Mendalami apakah para pelaku juga terlibat dalam aksi pembegalandi wilayah lainnya.

"Tidak menutup kemungkinan pelaku ini beraksi di beberapa wilayah seperti di Kabupaten Cirebon, maupun Indramayu atau Majalengka yang masih kita dalami nanti berdasarkan alat bukti yang didapatkan," 

"Yang jelas pelaku ini masing-masing mempunyai peranan dalam aksi begal tersebut. Ada yang berperan sebagai eksekutor, mengambil barang milik korban kemudian membacok. Ada yang mengawasi keadaan, dan ada yang sebagai pengendara," ungkap Kapolres. 

Kategori :