Lebih lanjut, dijelaskan Edi, di sektor perikanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu juga memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
BACA JUGA:SMA Islam Al Azhar 5 Cirebon Gelar Karya Kreasi P5
Hal Itu, lanjutnya, menjadi bagian dalam melindungi nelayan dan hasil produksi sektor perikanan di Kabupaten Indramayu.
"Ahamdulillah karena tidak semua daerah memiliki Perda ini, kita sudah punya dan diimplementasikan," kata Edi.
Pada Perda tersebut, sambungnya, mengatur terkait perlindungan, antara lain dengan asuransi nelayan dan hal lainnya terkait sektor perikanan di Kabupaten Indramayu.
Selain itu, pihaknya memberikan informasi terkait daerah penangkapan ikan, iklim laut, disampaikan juga bersama dengan BMKG, BRIN, Direktorat Kelautan.
Instansi tersebut yang menangani dan disinergikan kemudian dikolaborasikan agar datanya semakin lengkap untuk diinformasikan kepada para nelayan.
Terkait permasalahan pendangkalan muara yang masih jadi pekerjaan rumah, hal tersebut bukan menjadi kewenangan pemda, tetapi kewenangan provinsi dan pemerintah pusat.
"Meskipun seperti itu, pemda berupaya mengatasinya walaupun terbatas," ujarnya.
Diungkapkan Edi, di Kabupaten Indramayu terdapat 14 muara sungai yang menjadi tempat bersandar kapal-kapal nelayan, yang perlu mendapat perhatian lebih berupa normalisasi secara rutin.
BACA JUGA:43 Ribu Lebih Warga Majalengka Dicoret dari BPJS Kesehatan PBI, Simak Penjelasan Dinas Sosial
"Kita fokus pada muara yang ada TPI-nya, karena kita punya banyak muara, satu unit excavator tidak mampu melayani semuanya, misalnya 3-4 hari dikeruk pindah ke muara lainnya, setengah bulan itu sudah dangkal lagi," terangnya.
Edi berharap untuk mengatasi pendangkalan muara ada perhatian dari semua pihak, baik pemerintahan pusat dan pemerintah provinsi.
Karena kondisi tersebut, sambungnya, tidak hanya berpengaruh terhadap jalur kapal nelayan, tapi juga berdampak saat ada banjir, dan rob.