Reaksi KPU Soal Putusan MK yang Pisahkan Waktu Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah

Sabtu 28-06-2025,04:02 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke
Reaksi KPU Soal Putusan MK yang Pisahkan  Waktu Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mekanisme penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia kembali berubah pada 2029 mendatang.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan, keserentakan penyelenggaraan pemilu, dalam hal ini pemilihan presiden (pilpres), pemilihan DPR, dan DPD akan dipisahkan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota. 

Putusan MK ini dikeluarkan guna menjawab permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) soal uji materi norma penyelenggaraan Pemilu Serentak.

BACA JUGA:Keraton Kacirebonan Adakan Prosesi Tradisi Malam 1 Suro

BACA JUGA:Program BeZakat Sudah Dibuka Perhari Ini Hingga 11 Juli 2025, Buruan Daftar!

BACA JUGA:Truk Kontainer Ekspedisi Terbakar di Tol Kanci-Pejagan, Begini Kronologinya

Dalam putusan itu, MK memerintahkan pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden. 

Setelahnya, dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota.

Menyikapi putusan MK tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan akan mempelajari detail putusan MK tersebut sebagai panduan hukum penyelenggaraan pemilu selanjutnya.

BACA JUGA:Masa Jabatan Anggota DPRD Berpotensi Diperpanjang Pasca Putusan MK, MPR RI Akan Segera Lakukan Ini

BACA JUGA:19 Atlet Korfball Siap Dilepas ke BK Porprov 2025, KONI Kabupaten Cirebon Bidik Target Ini

BACA JUGA:Wisuda Santri RTQ Masjid Raya At-Taqwa, Wakil Walikota Cirebon: Amalkan Isi Al-Quran Setiap Hari

"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," ujar Afifuddin, Jumat 27 Juni 2025.

Diakui oleh Afifuddin, pemilu yang digelar serentak seperti 2024 lalu membuat KPU selaku penyelenggara pemilu harus bekerja ekstra.

"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," ucapnya. (*)

Kategori :