Bansos Pangan Awal Juli 2025 Cair, KPM Akan Terima 20 Kilogram Beras

Sabtu 28-06-2025,06:01 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Bantuan sosial (Bansos) pangan akan kembali disalurkan oleh pemerintah pada awal Juli 2025 mendatang.

Bansos pangan ini akan terima oleh 18, 2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

Kendati demikian, penyaluran Bansos pangan akan melalui mekanisme yang ketat agar tepat sasaran.

Rencananya, dalam penyaluran Bansos pangan ini, KPM akan menerima 20 kilogram beras untuk alokasi dua bulan, yakni Juni dan Juli.

BACA JUGA:Keraton Kacirebonan Adakan Prosesi Tradisi Malam 1 Suro

BACA JUGA:Program BeZakat Sudah Dibuka Perhari Ini Hingga 11 Juli 2025, Buruan Daftar!

BACA JUGA:Truk Kontainer Ekspedisi Terbakar di Tol Kanci-Pejagan, Begini Kronologinya

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) memastikan penyaluran Bansos pangan diterima langsung oleh KPM yang terdaftar dalam database.

Makanya, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, tahun ini Perum Bulog akan bertanggung jawab penuh hingga ke titik bagi di tingkat desa atau kelurahan.

Artinya, penyaluran tidak lagi melalui pihak ketiga atau transporter seperti sebelumnya.

"Pembagian bantuan pangan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala NFA Nomor 593 Tahun 2024 dan Nomor 206 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan Beras Tahun 2025," jelas Ketut, Jumat 27 Juni 2025.

BACA JUGA:Masa Jabatan Anggota DPRD Berpotensi Diperpanjang Pasca Putusan MK, MPR RI Akan Segera Lakukan Ini

BACA JUGA:19 Atlet Korfball Siap Dilepas ke BK Porprov 2025, KONI Kabupaten Cirebon Bidik Target Ini

BACA JUGA:Wisuda Santri RTQ Masjid Raya At-Taqwa, Wakil Walikota Cirebon: Amalkan Isi Al-Quran Setiap Hari

Bapanas membeberkan semua aturan main penyaluran bantuan yang totalnya mencapai 365.000 ton beras. Jumlah tersebut berasal dari beras CPP (cadangan pangan pemerintah). 

Kategori :