"Data penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial, yang juga digunakan dalam program Kartu Sembako," katanya.
Perlu diketahui, kebijakan penyaluran Bansos pangan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas Bidang Ekonomi pada 2 Juni 2025 lalu, sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Adapun mekanisme yang perlu diperhatian dalam penyaluran Bansos pangan, antara lain:
BACA JUGA:Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Kaldu Sari Nabati Indonesia Berikan Bantuan ke Desa Ciparay
BACA JUGA:Jelang Piala Presiden 2025, Sekda Jabar Pastikan Kesiapan Stadion Si Jalak Harupat
Pertama, apabila KPM tidak bisa hadir, bantuan bisa diambil oleh anggota keluarga lain yang terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK) dengan membawa identitas diri.
Kedua, jika diwakilkan orang lain, wajib menyertakan berita acara perwakilan dan dokumentasi foto geo-tagged.
Ketiga, KPM pindah atau meninggal, bantuan akan dialihkan ke data cadangan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial, melalui mekanisme penggantian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketut mengingatkan, jika KPM menemukan kendala atau ingin melakukan pengaduan, NFA dan Bulog telah menyiapkan layanan hotline khusus melalui laman Sapa Badan Pangan (sapa.badanpangan.go.id), serta WhatsApp di 0895391606768 (NFA) dan 08111667016 (Perum Bulog). (*)