Modus Sebagai Anggota Polisi, DPO Berhasil Diamankan Satreskrim Ciko

Sabtu 28-06-2025,12:02 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta
Modus Sebagai Anggota Polisi, DPO Berhasil Diamankan Satreskrim Ciko

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mengaku sebagai anggota Polisi, seorang pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan Tim Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota (Satreskrim Polres Ciko)

Pelaku yang merupakan DPO, terkait dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan penipuan bermodus mengaku sebagai anggota Polri.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra STK SIK MH, mengatakan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Pelaku berinisial UP alias Ayok (42), merupakan warga Kebon Baru, Kejaksan, Kota Cirebon, diamankan pada Jumat 27 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kamar kos.

BACA JUGA:Gebyar Hadiah Sobek Label Yamalube, Cara Yamaha Bantu Konsumen Identifikasi Oli Asli

BACA JUGA:Intip Keindahan Wisata Waduk Darma Kuningan, Ada yang sudah pernah kesini?

"Tersangka telah menjadi buronan sejak Februari 2025. Modusnya mengaku sebagai anggota polisi," kata AKP Fajri, Jumat 27 Juni 2025.

Adapun kejahatan yang dilakukan, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai pengguna narkoba.

"Kemudian membawa kabur barang milik korban,” ungkap AKP Fajri.

Peristiwa itu berawal saat korban yang tengah beristirahat di rumah kos di wilayah Kedawung, didatangi tiga orang pelaku yang berpura-pura melakukan razia narkoba. 

BACA JUGA:Serbu 5 Wisata Hits Kuningan, Cuma Sejam dari Cirebon!

BACA JUGA:Program TJSL Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih Global Silver Winner Ajang Green World Award

Pelaku meminta handphone (HP) dan menyuruh korban ke toilet untuk tes urine. Saat keluar, korban mendapati HP dan motornya telah raib.

Tak hanya itu, pelaku dan komplotannya juga melakukan aksi serupa dengan memepet korban di jalan, lalu membawa korban ke lokasi sepi dan mengambil kendaraan serta ponsel milik korban dan temannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku UP diketahui mendapatkan bagian sebesar Rp500 ribu dari hasil kejahatan. Barang bukti berupa tas selempang dan kacamata milik rekannya juga turut diamankan.

Kategori :