"Dua rekan pelaku, yakni AP dan TS, telah lebih dulu diamankan. Dengan tertangkapnya UP, kami akan lanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara," tambah Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Usai Dikalahkan Indonesia, Branko Ivankovic Resmi Dipecat Sebagai Pelatih China
BACA JUGA:Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, Arab Saudi Minta Indonesia Segera Lakukan Tindakan Ini
Total kerugian dari dua kejadian ini ditaksir mencapai lebih dari Rp41 juta, terdiri dari dua unit sepeda motor dan beberapa unit ponsel pintar.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Cirebon Kota dan dijerat dengan Pasal 368, 363, dan 378 KUHPidana tentang pengancaman, pencurian dengan pemberatan, serta penipuan.