
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Muncul Percikan Api, Motor Vixion Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Cirebon Timur
BACA JUGA:Pakai Sistem Tempel dan COD, Polres Majalengka Bongkar Sindikat Narkotika
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dalam penegakan hukum terhadap peredaran Narkotika yang meresahkan. (*)