Aturan ODOL Picu Sopir Truk Beraksi, Ternyata Ini Sanksi yang Ditakuti

Kamis 03-07-2025,19:10 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi
Aturan ODOL Picu Sopir Truk Beraksi, Ternyata Ini Sanksi yang Ditakuti

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Aturan pemerintah tentang penerapan zero over dimension over loading (ODOL), mendapat reaksi dari para sopir untuk menggelar demo di berbagai daerah.

Di Kabupaten Cirebon misalnya, para sopir yang tergabung dalam paguyuban, mendatangi Gedung DPRD untuk menyuarakan keluh kesah mereka.

Kebijakan zero ODOL membuat keresahan di kalangan sopir angkutan barang. Mereka meminta agar penerapan aturan tersebut untuk dikaji ulang.

Lalu, apa isi aturan zero ODOL hingga memicu reaksi para sopir di beberapa wilayah menggelar aksi demo. Berikut ini sanksi yang bakal mereka terima jika melanggar.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Curi Handphone di Kota Cirebon

Dalam pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi truk ODOL dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebanyak 500 ribu rupiah. 

Pasal tersebut berbunyi: 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Sementara itu, dalam pasal 277 UU yang sama, ada sanksi lain, yakni:

BACA JUGA:Melihat dari Dekat Uji Kompetensi Akademik SPMB Tahap 2 di SMAN 6 Kota Cirebon

"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryo Nugroho, menerangkan bahwa truk dengan kondisi over dimension dapat menyebabkan pemiliknya dijadikan tersangka. 

Pelanggaran dapat juga mengenai karoseri (perusahaan pembuat truk). Adapun pengemudi alias sopir, bukanlah tersangka.

"Over dimensi dan overload adalah dua substansi yang berbeda, over dimensi di Pasal 277, ini kejahatan lalu lintas yang bisa disidik menggunakan berita acara biasa, dikirim ke kriminal, bisa disidik, siapa tersangkanya? Tergantung peristiwanya seperti apa, bisa karoseri tersangka, bisa pemiliknya, tapi bukan sopirnya yang tersangka, supir tidak tersangka, ini over dimensi. Karena over dimensi adalah bagian dari dominasi penyebab kecelakaan dan merusak jalan karena muatannya lebih," jelasnya.

Dikutip dari beberapa sumber, overload adalah pelanggaran lalu lintas yang sanksinya berupa tilangan. 

Kategori :