“Ada aturan mainnya. Kami pun akan melakukan pengawasan berjenjang, mulai dari tingkat desa dengan kepala desa sebagai ex-officio ketua pengawas, dibantu tokoh masyarakat dan pengawasan lintas dinas di kabupaten," ucapnya.
Perlu diketahui, lanjut Dadang, Pembentukan Kopdes Merah Putih ini menggandeng 29 notaris melalui perjanjian kerja sama (PKS). Setiap desa mendapatkan satu SK pendirian, dengan biaya jasa notaris maksimal Rp2,5 juta per desa.
Namun demikian, para notaris masih menunggu pembayaran melalui APBD Perubahan 2025. Dadang berharap, Kopdes Merah Putih benar-benar bisa menjadi penggerak ekonomi kerakyatan sekaligus memperkuat kemandirian desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon. (sam)
BACA JUGA:Produk Terbaru Kels, Nonton Makin Seru dengan Smart Projector, Banyak Promo Menarik