Tom Lembong Divonis Penjara 4,5 Tahun, Anies Baswedan Kecewa Berat

Jumat 18-07-2025,20:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke
Tom Lembong Divonis Penjara 4,5 Tahun, Anies Baswedan Kecewa Berat

JAKARTA, RADARCIREBON.COM –  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Hakim memutuskan, jika Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

Menanggapi vonis tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang notabene sahabat dari Tom Lembong mengaku kecewa atas putusan majelis hakim tersebut.

“Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan,” tulis Anies dalam akun Instagram pribadinya yang dikutip radarcirebon.com, Jumat 18 Juli 2025.

BACA JUGA:Ada Korban Meninggal Dunia Saat Pesta Rakyat Syukuran Pernikahan Putranya, KDM Bilang Begini

BACA JUGA:BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

BACA JUGA:BRImo SIP Padel League 2025: Upaya BRI Hadirkan Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Urban

Menurutnya, hakim seolah mengabaikan sejumlah fakta persidangan dan analisis para ahli yang menyatakan jika kasus yang menjerat sahabatnya ini penuh kejanggalan.

“Selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan.”

“Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” tuturnya.

Pria yang mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) tahun 2024 lalu mengungkapkan, sosok Tom Lembong yang dikenal sebagai orang berintegritas tinggi harus berujung hukuman penjara.

Lalu, dia membandingkan dengan nasib jutaan rakyat biasa yang tidak punya koneksi dan tidak disorot oleh publik saat berhadapan dengan hukum di Indonesia.

BACA JUGA:Gelar Festival Kepatihan 2025, Wakil Walikota: Gaungkan Semangat Budaya dan Sosial

BACA JUGA:Busana dengan Bahan Kasmir dan Teknologi Heattech Uniqlo, Cocok untuk Udara Dingin

“Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa,” ungkapnya.

Lebih jauh, dia   menilai jika vonis yang diberikan kepada Tom Lembong menandakan jika keadilan di Indonesia masih jauh dari harapan.

“Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri.”

“Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh,” bebernya.

BACA JUGA:Respons Maula Akbar, Anak Dedi Mulyadi Usai Syukuran Pernikahan Berubah Chaos dan 3 Orang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Pesta Rakyat Anak KDM Berujung Maut, 3 Korban Meninggal Termasuk Anak-anak dan Polisi

Meski hakim sudah menjatuhkan vonis, Anies akan tetap mendukung langkah hukum dari Tom Lembong dan pengacaranya dalam mencari keadilan sampai titik akhir.

“Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” pungkasnya.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.

Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini.

Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita. (*)

Kategori :