Perda Mihol Diutak-atik Lagi

Rabu 23-04-2014,12:36 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Edi: Kita Tidak Bisa Langkahi Aturan yang Lebih Tinggi KEJAKSAN- Untuk kesekian kalinya, perda minuman beralkohol (perda mihol) nol persen kembali mencuat untuk dibahas. Dalam waktu dekat ini, legislatif bersama eksekutif berencana duduk bersama untuk membahas penyesuaian aturan hukum, terutama aturan perda pelarangan mihol dengan peraturan lain yang lebih tinggi. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi mengatakan pihaknya telah diagendakan pertemuan dengan eksekutif untuk membahas permasalahan perda minuman beralkohol. Tanggal 5 Mei, kata Edi, pimpinan DPRD akan mengundang wali kota dan alat kelengkapan dewan lainnya untuk menindaklanjuti surat Kementerian Perdagangan Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penyesuaian perda mihol. \"Nanti kita undang wali kota untuk tindak lanjut atas surat dari mendagri mengenai penyesuaian nomenklatur dan beberapa pasal di perda mihol,\" tuturnya. Setelah pertemuan tanggal 5, lanjut Edi, keesokan harinya badan legislasi (Banleg) DPRD Kota Cirebon bersama dengan bagian hukum akan merinci hal-hal apa yang harus disesuaikan dengan aturan yang ada. \"Kita tidak bisa melangkahi aturan yang lebih tinggi. Saya memang ngotot saat pembuatan perda ini untuk nol persen, tapi saat aturan yang lebih tinggi berkata lain, ya mau bagaimana lagi,\" bebernya. Dikatakan Edi, saat awal menyusun perda larangan minuman beralkohol, pihak legislatif bersama dengan eksekutif telah membuat kesepakatan. Penetapan nol persen minuman beralkohol dilakukan. Namun, saat lembaga vertikal mengisyaratkan ada ketentuan yang harus dievaluasi atau disesuaikan, pihak legislatif dan eksekutif harus menaatinya. \"Saat evalauasi gubernur, tidak ada evaluasi. Tapi tak lama kemudian kemendagri meminta ada penyesuaian. Ini yang harus diperhatikan. Nanti akan kita rumuskan, apakah perda itu harus dibuat ulang atau hanya disesuaikan,\" tukasnya. Lalu bagaimana dengan elemen yang meminta perda mihol nol persen dipertahankan? Edi mengaku akan menampung semua aspirasi mengenai perda minuman beralkohol ini. Dikatakan, pihaknya siap menjelaskan permasalahan ini kepada masyarakat. \"Kami siap menjelaskan permasalahan ini ke seluruh elemen masyarakat. Akan kita jelaskan bahwa kita bekerja sudah maksimal. Kami siap untuk sharing dengan semua elemen, karena aturan kan harus berdiri di semua kepentingan,\" bebernya. Yang terpenting dari penerapan perda mihol, lanjut dia, adalah pengetatan pengawasan yang ada. Karena, lanjut dia, sia-sia bila perda mengisyaratkan nol persen namun tidak ada pengetatan pengawasan di lapangan. \"Kalau dinolkan tapi tanpa ada pengetatan, ini juga salah. Pengawasan dan sanksi yang berat harus ada agar aturan bisa ditegakan,\" tukasnya. Sementara anggota DPRD lainnya, Iko Pekasa mengakui bila akan ada pertemuan pembahasan dengan pihak eksekutif dalam waktu dekat ini. Dirinya berharap penyesuaian perda mihol ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. \"Yang jelas akan segera kami lakukan pertemuan. Sudah diagendakan di Banmus,\" tukasnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait