
RADARCIREBON.ID – Mengaktifkan fitur pinjam uang tanpa KTP di aplikasi DANA kini menjadi solusi finansial instan bagi banyak pengguna yang mendesak membutuhkan saldo DANA tunai tanpa harus melalui proses administrasi rumit dan panjang.
Dengan perkembangan teknologi keuangan digital, pengguna dapat mengakses pinjaman melalui fitur tersembunyi di aplikasi DANA yang sudah mendapatkan izin dari OJK, sehingga aman dan legal untuk digunakan.
Caranya pun sangat mudah dan bisa dilakukan dalam hitungan menit, bahkan tanpa harus mengunggah KTP atau melakukan verifikasi yang biasanya sulit bagi sebagian orang yang belum memiliki dokumen lengkap.
Fitur ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan mendadak mulai dari belanja elektronik sampai kebutuhan darurat lainnya dengan plafon pinjaman yang fleksibel sampai Rp20 juta.
BACA JUGA:Kembangkan Sepakbola, PT Longrich Indonesia Bantu Bangun Lapangan Kalibuntu
Artikel ini akan membahas cara mengaktifkan fitur tersebut secara lengkap, memberikan gambaran tentang mekanisme pinjaman tanpa syarat KTP, dan tips agar proses pengajuan dana bisa langsung cair.
Untuk mengaktifkan pinjaman tanpa KTP di DANA, pertama buka aplikasi DANA dan masuk ke bagian profil akun Kamu.
Pastikan nomor telepon yang terdaftar aktif karena nomor ini akan menjadi identitas utama pengguna.
Selanjutnya, cari menu “Lihat Semua” dan temukan fitur bernama "SmartP".
BACA JUGA:Disbudpar dan PHRI Kota Cirebon Gelar Sertifikasi Gratis untuk Pelaku Usaha Horeka
Kamu perlu menggeser menu SmartP ke atas hingga ikon berwarna biru yang menandakan fitur aktif.
Setelah aktif, pengguna bisa membuat “Impian” dengan memasukkan nama kebutuhan seperti pembelian HP, laptop, atau keperluan mendesak lain dengan target dana yang diinginkan maksimal hingga Rp20 juta.
Klik "Buat Impian" dan Kamu sudah siap menggunakan dana instan tanpa harus melampirkan KTP sama sekali.
Alternatif lain, pengguna juga bisa mengajukan pinjaman tanpa KTP melalui metode sosial dengan membagikan link minta dana dari aplikasi DANA ke media sosial pribadi seperti WhatsApp, Facebook, atau Line.
BACA JUGA:KPK Bakal Datangi Majalengka, Ada Apa?