Sebelum menggeledah rumah Satori dan Heri Gunawan, KPK pada Senin, 16 Desember 2024, telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BI di Jakarta.
Lalu pada 19 Desember 2024, KPK melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di Direktorat OJK di Jakarta.
Dari kedua tempat itu, KPK menyita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara CSR tersebut. (awr)