"Walikota Cirebon menginstruksikan bahwa bangunan yang di kawasan olahraga Bima ini tidak boleh ada bangunan (lapak) permanen karena merusak ruang terbuka hijau (RTH),"katanya.
Disebutkan Kasatpol PP, bangunan yang dibongkar karena pemiliknya tidak mengindahkan surat peringatan dari Pemkot Cirebon.
"Bangunan yang kami bongkar ini yang pemiliknya tidak koperatif dan kita sudah beri surat peringatan selama dua minggu tapi tidak tanggap. Makanya kami langsung eksekusi hari ini,"sebutnya.
Edi Siswoyo membenarkan, menjamurnya lapak PKL dan bangunan liar banyak disalahgunakan untuk kegiatan negatif.
"Memang di daerah ini terindikasi adanya aktivitas mesum pada malam hari salah satunya tempat transaksi prostitusi online (Michat). Bahkan banyak peredaran miras juga," ucapnya.