CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang laki-laki berinisial SI warga Blok Cibogoh, Desa Waru Jaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon terpaksa harus berurusan dengan Polisi.
SI diamankan petugas dari Polsek Kaliwedi setelah dilaporkan korbannya berinisial SA warga Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon karena melakukan penipuan dan penggelapan uang milik korban sebesar Rp110 juta dengan mengiming-imingi bisa mengobati istri korban yang pada saat itu sakit dengan pengobatan non medis atau jasa ghoib alias dukun palsu.
Kapolsek Kaliwedi AKP Sugiono kepada radarcirebon.com menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 Maret 2024.
"Saat itu, pelaku datang menawarkan bantuan pengobatan non medis kepada istri korban, berinksial IF (40), yang sedang sakit."
BACA JUGA:Kalahkan Thailand, Timnas Indonesia Akan Tantang Vietnam di Final Piala AFF U-23
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berakhir 1-1, Laga Dilanjut Babak Tambahan Waktu
BACA JUGA:Agar Tetap Sasaran, Babinsa Larangan Dampingi Tim Lakukan Pendataan Penerima MBG
"Kemudian pelaku mengatakan bahwa nyawa istri korban telah ‘dibeli’ makhluk gaib karena kandungannya tiba-tiba hilang."
"Jika tidak segera ditolong, katanya, nyawa istri korban akan segera melayang,” jelasnya, Jumat 25 Juli 2025.
Menurut mantan Kasat Intelkam Polres Cirebon Kota ini, merasa panik dan ingin menyelamatkan istrinya, SM (suami IF) menyerahkan uang senilai Rp 100 juta sebagai mahar pengobatan ghoib.
"Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta tambahan Rp10 juta dengan dalih untuk menghadapkan uang tersebut kepada makhluk gaib."
"Pelaku menjanjikan uang Rp10 juta itu akan dikembalikan dalam waktu satu minggu, tapi sampai saat ini uang tersebut tidak pernah kembali,” ucapnya.
BACA JUGA:BPS Mencatat Kemiskinan di Jabar Per Maret 2025 Menurun, Tapi..
BACA JUGA:Walikota Cirebon Ikut Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima
BACA JUGA:Tertibkan PKL di Kawasan Bima, Walikota Cirebon: Harus Dikembalikan pada Fungsinya