AKP Suigiono menyebutkan, bukti kuat berupa kwitansi senilai Rp 110 juta kini sudah diamankan.
"Kami telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah TKP hingga berkoordinasi dengan Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon lalu menangkap pelaku setelah sebelumnya dua kali dipanggil tidak hadir," sebutnya.
Kapolsek Kaliwedi menegaskan, pelaku dikenakan pasal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan 372, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
"Korban berharap uangnya bisa dikembalikan dan pelaku bisa dihukum seberat-beratnya agar tak ada lagi warga lain yang tertipu dengan modus serupa," pungkasnya.
BACA JUGA:Promo Akhir Pekan, Ada Penawaran Terbatas dari Informa Electonics Living Plaza Cirebon
BACA JUGA:Bisa Cuan Tanpa Modal? Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Gratis Terbaru Bulan Juli 2025!
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa keputusasaan bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menipu dengan kedok spiritual.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati, dan jika menemui hal serupa, segera lapor ke pihak berwajib. (rdh)