CIREBON, RADARCIREBON.COM – Terasing dan luput perhatian dari pemerintah, itulah yang dialami oleh warga transmigrasi lokal (translok) yang berada di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.
Sejak 2001 ada 50 kepala keluarga (KK) yang menempati rumah-rumah di lokasi translok tersebut. Namun, belum ada program penerbitan sertifikat hak milik atas lahan yang mereka tempati.
Oleh sebab itu, mereka mendesak pemerintah agar mereka pun mendapatkan hak atas penerbitan sertifikat atas lahan yang mereka tempati tersebut.
Selama tinggal puluhan tahun, warga tak kunjung menerima legalitas tanah, meski sudah berkali-kali pendataan dan survei oleh berbagai instansi. Hal ini menimbulkan keresahan dan rasa kecewa yang semakin mendalam.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Penumpang Kereta Api, KAI Daop 3 Cirebon Tangani Mud Pumping, Apa Itu?
“Semenjak saya tinggal di sini dari tahun 2001, kami belum pernah dapat sertifikat tanah. Sudah berkali-kali didata, disurvei, tapi hasilnya nol,” ungkap Suhada, salah seorang warga, Senin 28 Juli 2025.
Dia menyebutkan, pada bulan Maret lalu sejumlah instansi seperti Disnakertrans, BPN, Disdukcapil, dan lainnya telah kembali mendata, tindak lanjut dari proses tersebut belum juga terlihat.
“Waktu itu katanya untuk ditindaklanjuti, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan nyata,” tambahnya.
Kondisi semakin diperparah dengan minimnya akses terhadap kebutuhan dasar. Warga mengeluhkan jalan rusak, kesulitan air bersih, serta bantuan ekonomi yang belum menyentuh akar permasalahan.
BACA JUGA:Pencuri Tabung Gas LPG di Tuparev Kedawung Terekam CCTV, Nih Ciri-cirinya
BACA JUGA:Mall di Majalengka Bakal Bertambah, Ini Lokasi yang Dipilih
“Pelatihan ekonomi ada, seperti buat paving blok atau pertanian, tapi tidak ada bantuan modal. Akhirnya tetap tidak bisa jalan,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Kuwu Desa Seuseupan, Sakia menyampaikan keluhan yang sama.