"Ada pihak-pihak yang sengaja dan berani menjual tanah tanpa izin. Tanpa pemberitahuan kepada kami selaku pewaris hak pengelola tanah tersebut," sesal Mulyadi.
Keluarga sebagai pewaris sah, mengecam tindakan ilegal yang telah dibiarkan bertahun-tahun tersebut.
BACA JUGA:SPPG Harjamukti Siap Operasi, Tunggu SK Penugasan SPPI dari BGN
BACA JUGA:Nyaris 2.000 Peserta Ikut Kejuaraan Atletik Pelajar Kota Cirebon, Ketum PASI Keluhkan Hal Ini
Dikatakan Mulyadi, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengembalikan fungsi tanah sesuai surat hibah. Seperti mendatangi kantor atau kepala desa setempat.
Namun usahanya tidak membuahkan hasil. Pihak-pihak yang didatanginya tidak bisa meberikan jawaban yang pasti.
"Namun, tidak mendapat keterangan siapa yang berani menjual tanah tersebut," ucap Mulyadi didampingi anaknya Ahmad Sholah. Juga bersama adiknya, Berta Agustan dan keluarga lainnya, Sonia.
Pihak keluarga, imbuhnya, telah mencoba berkonsultasi dan meminta saran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA:Bukan Cuma DANA Kaget, Ini Dia 5 Cara Alternatif Mendapatkan Saldo DANA Gratis dengan Mudah
BACA JUGA:5 SKPD Beri Dukungan Study Tour Kembali Digelar di Kabupaten Cirebon
Kemudian, oleh BPN disarankan terlebih dahulu untuk meminta surat keterangan dari Kesultanan Kanoman.
"Namun, setelah pewaris sudah (mencoba) meminta keterangan dari pihak keraton, tetapi tidak mendapatkan respons. Sampai sekarang tidak mendapat respons," jelas Mulyadi.
Ia meminta adanya perhatian dari pemerintah, baik di tingkat daerah atau pusat. Sebagai wujud keadilan bagi masyarakatnya.