Presiden Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Kasus Vina Cirebon Bagaimana?

Jumat 01-08-2025,12:58 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Terpidana juga ada yang sudah bebas yakni Saka Tatal, karena pada saat menjalani hukuman dia masih masuk kategori anak di bawah umur.

Abolisi dan Amnesti

Seperti diketahui, istilah abolisi dan amnesti menjadi populer pasca diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufi Dasco Ahmad.

Dasco -sapaan akrabnya- mengungkapkan bahwa DPR RI menerima pengajuan abolisi dan amnesti yang disampaikan oleh presiden.

BACA JUGA:Shuats! Ini Dia Saldo DANA Gratis Buat Kamu yang Belum Dapat Uang Jajan, Cek Link DANA Kaget nya Disini

"DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30, Juli 2025," kata Dasco di Gedung Parlemen.

 Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025.

Berdasarkan ketentuan tersebut, abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghapuskan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana.

Termasuk melakukan penghentian apabila keputusan tersebut telah dijalankan.

BACA JUGA:Bupati Imron Tetap Melarang Study Tour, GAPITT Kecewa Siapkan Perlawanan, Ini yang Akan Dilakukan

Sementara amnesti adalah penghapusan semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud.

Definisi tersebut mengacu pada Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 tahun 1954.

Sementara mengacu Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, “Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR yang menegaskan bahwa keputusan ini tidak dapat diambil secara sepihak tanpa mekanisme check and balance dari lembaga legislatif”.

Kategori :