DKP Jabar-BPJS Ketenagakerjaan Realisasikan Program Perlindungan Nelayan

Kamis 07-08-2025,16:08 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Yuda Sanjaya

Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya. Santunan yang telah diberikan kepada ahliwaris sesuai dengan ketentuan yang dipenuhi sebesar Rp42.000.000.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

BACA JUGA:2.373 Nelayan Cirebon Resmi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tanggung Premi Tahun Pertama

Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). 

Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. 

"Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja, agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja," tutup Bobby.

Sementara itu, Kepala DKP Jabar, Rinny Cempaka mengatakan, pihaknya berharap asuransi nelayan yang diterima ahli waris, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. 

“Kami turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum," jelas Rinny.

Rinny mendorong agar seluruh nelayan khususnya di Jawa Barat, bisa mengikuti program perlindungan lewat BPJS Ketenagakerjaan.

"Semoga para nelayan di Jawa Barat, Khususnya Kabupaten Tasikmalaya dapat mendaftarkan diri dan pekerjanya, dalam program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sangat mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan yang banyak manfaat bagi para pekerja.

"Karena ini sangat penting bagi seluruh pekerja juga manfaat yang diperoleh sangat luar biasa," ucap Rinny.

Rinny juga menyampaikan, jumlah nelayan Jawa Barat, menurut data statistik tahun 2024 sebanyak 120.203 orang dan sebagian besar masuk ke dalam kategori nelayan kecil dan/atau tradisional. 

Usaha Penangkapan Ikan termasuk ke dalam usaha berbasis risiko tinggi. Saat ini, tantangan yang dihadapi nelayan sangat besar, dari mulai gelombang, cuaca ekstrim, sampai dengan biaya operasional tinggi, jarak tempuh semakin jauh.

Menurutnya, nelayan merupakan salah satu profesi yang rentan terhadap risiko kecelakan dan kematian, sehingga memerlukan perlindungan. 

Selain itu, dengan adanya program ini dapat menjadi salahsatu solusi bagi penjaminan keluarga nelayan ke depanya. 

Kategori :