20 Tersangka Ditahan Polresta Cirebon, 16 Kasus Narkoba dan Obat Ilegal Berhasil Diungkap

Kamis 07-08-2025,15:50 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal dalam kurun waktu Juni hingga awal Agustus 2025.

Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No.01, Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (6/8/2025).

Dalam keterangannya, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kuat Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Sebanyak 16 kasus berhasil kami ungkap dalam dua bulan terakhir. Dari hasil pengungkapan tersebut, kami amankan 20 orang tersangka dari berbagai latar belakang profesi,” ungkap Kombes Sumarni.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras, Jumlahnya Fantastis

BACA JUGA:21 Paket Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, Ternyata Pelakunya..

Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut terdiri dari 7 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus narkotika jenis daun ganja kering, dan 8 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. 

Para tersangka terdiri dari 9 pelaku kasus sabu, 2 pelaku kasus ganja, dan 9 pelaku peredaran obat ilegal.

Para tersangka diamankan di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon, seperti Kecamatan Kejaksan, Gempol, Gegesik, Astanajapura, Arjawinangun, hingga Talun dan Ciledug. 

Mereka menggunakan beragam modus, antara lain transaksi tatap muka langsung, sistem peta, dan Cash On Delivery (COD).

BACA JUGA:Polsek Kapetakan Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Begini Kronologi Pengungkapannya

BACA JUGA:Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Kapolresta Cirebon: Kami Bergerak Cepat atas Laporan Warga

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa: Sabu seberat 37,72 gram, Daun ganja kering seberat 977,21 gram, Ribuan butir obat ilegal seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, hingga pil tanpa merk.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. 

Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah.

Kategori :