CIREBON, RADARCIREBON.COM - Aparat kepolisian dari Polresta Cirebon menangkap pria berinisial SD (30) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.
Pelaku yang berasal dari Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di rumahnya pada Rabu 20 Agustus 2025 kira-kira pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan SD.
BACA JUGA:2 Pengedar Obat Ilegal Diringkus Polisi di Talun dan Ciledug
BACA JUGA:3 Pengedar Psikotropika Ditangkap Polisi di Plered Cirebon
BACA JUGA:Pengedar OKT Ditangkap di Jalan Perjuangan Cirebon, Bermula dari Laporan Warga Lewat WhatsApp
Diantaranya, 47 butir Tramadol, 70 butir Trihex, uang tunai Rp 360 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, tas selempang, handphone dan lainnya.
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SD dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Kamis 21 Agustus 2025.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Nenek 61 Tahun Jual OKT di Cirebon, Ditangkap dalam Penggerebekan di Arjawinangun
BACA JUGA:Empat Tersangka Kasus Peredaran Ganja Diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya. (*)