Ok
Daya Motor

2 Pengedar Obat Ilegal Diringkus Polisi di Talun dan Ciledug

2 Pengedar Obat Ilegal Diringkus Polisi di Talun dan Ciledug

2 pengedar obat ilegal berinisial IZ (24) dan KS (30) ditangkap di wilayah Kecamatan Talun dan Ciledug Kabupaten Cirebon.-Polresta Cirebon-

RADARCIREBON.COM – 2 pengedar obat keras terbatas (OKT) atau obat ilegal ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Talun dan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Mereka berinisial IZ (24) dan KS (30). Keduanya ditangkap jajaran Polresta Cirebon, Sabtu (16/8/2025).

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Di antaranya, 1116 butir Trihex, 68 butir Tramadol, 2 handphone, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 150 ribu, dan lainnya.

BACA JUGA:Pemuda Asal Bandung Ditangkap Polisi di Cirebon Gara-gara Obat Keras

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Harjamukti, Begini Kronologinya

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (17/8/2025).

Ia mengatakan, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. 

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara dipastikan keduanya tidak saling berkaitan karena beroperasi masing-masing di wilayah berbeda.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:20 Tersangka Ditahan Polresta Cirebon, 16 Kasus Narkoba dan Obat Ilegal Berhasil Diungkap

BACA JUGA:Simpan 1.266 Butir Obat Keras, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait