BACA JUGA:Kala Tradisi Cukur Rambut Gimbal Jadi Daya Pikat Pengunjung Dieng Culture Festival
BACA JUGA:Pedagang Pasar Jungjang Mulai Tempati Kios Baru di Pasar Darurat Asrama Polisi
Tidak hanya itu, MAP juga tercatat sebagai residivis di dalam kasus peredaran narkoba dan obat keras di Cirebon.
“Modus operandi mereka menggunakan sistem cash on delivery, lokasi peta, serta tatap muka langsung,” ungkap Kombes Sumarni.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Cirebon. Kami imbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tandas Kapolresta.