MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Hari Jadi Kabupaten Mejalangka yang semula tanggal 7 Juni, berubah menjadi tanggal 11 Februari.
Perubahan hari jadi Majalengka itu, sudah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama DPRD Majalengka.
Keputusan ini, diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Majalengka pada Senin, 25 Agustus 2025 kemarin.
Sebelumnya, Pemkab Majalengka telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Hari Jadi untuk dibahas bersama DPRD.
Raperda tersebut menjadi dasar penggantian Perda Nomor 05/OP.013.1/PD/1982 yang menetapkan Hari Jadi Majalengka pada 7 Juni.
BACA JUGA:Polres Majalengka Instruksikan Seluruh Polsek Salurkan Beras Murah, Berlaku Hingga Desember 2025
BACA JUGA:Festival Pecunan, 'Pacu Jalur' ala Warga Majalengka
Dorongan perubahan hari jadi juga datang dari kalangan akademisi. Sejarawan Universitas Padjadjaran, Nina Lubis, merekomendasikan tanggal 11 Februari sebagai pilihan yang lebih tepat.
Rekomendasi tersebut berdasarkan temuan dokumen besluit dari era kolonial Belanda, yang mencatat bahwa pada 11 Februari 1840, Bupati Maja secara resmi mengajukan perubahan nama wilayah menjadi Kabupaten Majalengka.
Selama ini, tanggal 7 Juni dikaitkan dengan legenda Nyi Rambut Kasih, sosok yang dipercaya sebagai ratu di wilayah Majalengka.
Namun, dasar penetapan tersebut dinilai lemah karena lebih bersumber pada cerita rakyat.
Pemkab Majalengka berharap, dengan penetapan tanggal baru Hari Jadi pada 11 Februari, identitas sejarah daerah akan semakin kuat dan menjadi pijakan kokoh bagi pembangunan serta kebersamaan masyarakat Majalengka di masa mendatang.
BACA JUGA:Polres Majalengka Kembalikan Sepeda Motor Curian kepada Pemilik
BACA JUGA:Santri PIAT2 Majalengka Raih Juara Internasional di Malaysia
Sementara itu, Bupati Majalengka, Drs H Eman Suherman MM menyampaikan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya meluruskan sejarah Majalengka.