Biaya Akad Nikah di Majalengka Bisa Gratis, Ini Syaratnya

Rabu 27-08-2025,14:02 WIB
Reporter : Almuaras
Editor : Asep Kurnia

Salah satunya, diungkapkan oleh Caca Sutisna, warga Kelurahan Majalengka Kulon, Kabupaten Majalengka.

Caca mengaku, bahwa biaya yang dikenakan kepada calon mempelai atau keluarganya bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

BACA JUGA:Ketua MPR dan Menag Jadi Saksi Pernikahan Anak Gubernur Dedi Mulyadi

Padahal, informasi tersebut diberikan langsung oleh petugas Kantor Urusan Agama maupun petugas Pembantu Pendaftaran Pernikahan (P3N) di desa/kelurahan.

Caca berharap, agar pihak Kementerian Agama (Kemenag) dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tarif akad nikah yang resmi.

Hal ini penting agar warga lebih memahami ketentuan biaya resmi dan tidak terbebani oleh pungutan yang tidak semestinya. 

Menurutnya, biaya terbesar dalam pernikahan justru biasanya berasal dari resepsi, bukan dari proses akad nikah itu sendiri.

Kategori :