"Bangunan yang dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis, sehingga kualitas konstruksi jauh di bawah standar,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Slamet menegaskan, penyidik menyita uang sebesar Rp788 juta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya temuan BPK dan laporan masyarakat pada 2024," ujarnya. (rdh)