Ikin Asikin menambahkan bahwa langkah ini tidak berhenti pada penandatanganan semata.
Pihaknya bersama Bapenda dan P3DW akan terus melakukan monitoring, evaluasi, dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada para ASN.
“Kami akan memastikan setiap pegawai memahami betapa pentingnya pajak sebagai modal pembangunan. Semoga langkah ini bisa menjadi inspirasi dan dorongan bagi masyarakat luas untuk taat pajak,” pungkasnya.
Kesepakatan antara BKPSDM, Bapenda, dan P3DW Majalengka ini diharapkan menjadi momentum baru dalam perjalanan pembangunan daerah.
Dengan semangat Majalengka Langkung SAE, pemerintah daerah optimistis bahwa kepatuhan ASN dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan memberikan efek domino positif, baik dalam peningkatan PAD maupun kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.