BACA JUGA:Kasus Narkoba, FJ Pemuda Asal Pabedilan Ditangkap Polisi di Kota Cirebon, Bawa Barang Berbagai Jenis
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati meminjamkan kendaraannya kepada orang lain.
Pasalnya, modus penggandaan kunci seperti ini dinilai rawan terjadi dan bisa menimbulkan kerugian besar.