RADARCIREBON.COM – Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Cirebon.
Perda ini disahkan untuk mendukung program pembangunan daerah. Agar tidak selalu mengandalkan APBD.
Nah, untuk mengoptimalkan Perda yang baru disahkan pekan lalu oleh DPRD Kabupaten Cirebon tersebit, pemerintah langsung mempersiapkan sejumlah langkah strategis.
Pemkab Cirebon juga sangat mengharapkan dapat mengoptimalkan regulasi terbaru ini untuk menunjang pembangunan sehingga tidak hanya mengandalkan APBD.
BACA JUGA:5 Tempat Service HP di Cirebon yang Pelayanannya Cepat dan Bisa Ditunggu!
BACA JUGA:HDC Clinic Cirebon Mulai Beroperasi, Tapi Pasien Masih Khawatir Demo Susulan
Bupati Cirebon, H Imron mengungkapkan, bahwa Perda TJSLP harus bisa diterapkan agar pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
Imron memimpin rapat untuk menindak lanjuti pelaksanaan TJSLP, pada Senin (1/9/2025).
“Kita baru saja menggelar rapat untuk menindaklanjuti Perda TJSLP yang disahkan DPRD Jumat lalu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa disahkannya Perda TJSLP di oleh DPRD Kabupaten Cirebon merupakan peluang besar untuk dapat mempercepat program pembangunan.
BACA JUGA:Mitos dan Fakta Situ Sangiang, Pesona Wisata Alam dan Religi di Majalengka
BACA JUGA:Modus Licik Pencuri Motor di Kuningan, Awalnya Pinjam Lalu Gandakan Kunci
Dia menyadari bahwa kemampuan APBD tidak mampu menopang seluruh kebutuhan pembangunan daerah. Khususnya untuk infrastruktur dan program prioritas daerah lainnya.
“Dengan adanya Perda TJSLP, mudah-mudahan pembangunan di Kabupaten Cirebon bisa terbantu. APBD memiliki keterbatasan, sehingga banyak program yang belum bisa terealisasi,” ujarnya.
Bupati menekankan bahwa Perda ini akan mengatur sanksi bagi perusahaan yang enggan menyalurkan dana TJSLP.