“Serta melakukan pencurian (penjarahan) terhadap barang barang milik DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
“Mengakibatkan hampir seluruh bagian bangunan Gedung DPRD mengalami kerusakan dan sebagian gedung mengalami kebakaran serta barang-barang milik kantor DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup dirusak dan dicuri,” tambah Kapolresta.
Penetapan Tersangka
Sementara itu, polisi telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka kerusuhan tersebut. Sebagian dari mereka masih anak-anak dan berstatus pelajar.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengungkapkan, 28 tersangka terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 anak-anak.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 28 orang tersebut terbukti melakukan tindak pidana perusakan dan provokasi sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Sumarni menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan.
Penyidik Polresta Cirebon telah memeriksa puluhan orang yang sebelumnya diamankan pasca kerusuhan.
"Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan serta melakukan pencurian (penjarahan) terhadap barang barang milik DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon," jelasnya.